Surat Suara Tertukar di 30 TPS
Soal ini, Caleg DPRD Provisi Banten zona Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gatot Wibowo mengatakan kekecewaan mendalam atas kinerja KPU. Dirinya dengan tegas meminta agar KPU setempat menjelaskan kasus ini dan mempertanggungjawabkan apa yang telah terjadi.
”Saya tahu dari pendukung saya saat sedang mencoblos tidak menemui nama saya di surat suara. Kasus ini dampaknya sangat besar bagi Caleg. Satu suara saja bisa berpengaruh besar. Saya minta KPU Kota Tangerang bertanggung jawab atas ini,” ujarnya
Caleg DPRD Banten zona Timur lainnya dari Partai Demokrat Herry Rumawatine menegaskan KPU Kota Tangerang harus bertanggung jawab soal ini. Bahkan dirinya meminta harus ada sanksi tegas soal keteledoran mengenai tertukarnya surat suara.
“Kami (peserta Pemilu, red) kalau salah dapat sanksi. Penyelenggaranya juga harus dapat sanksi atas keteledoran ini. Jangan masalah ini dianggap sepele. KPU harus tanggung jawab,” kata politisi yang menjabat Ketua DPRD Kota Tangerang ini. (dny/kin)