Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Terbaru MenPAN-RB: Berlaku Mulai Besok, PNS & PPPK Jangan Bolos

Minggu, 02 Januari 2022 – 18:59 WIB
Surat Terbaru MenPAN-RB: Berlaku Mulai Besok, PNS & PPPK Jangan Bolos - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat terbarunya.

Isi surat tersebut meminta seluruh instansi pemerintah melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin. Hal tersebut berlaku mulai awal tahun 2022

“Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu Senin, 3 Januari 2022,” bunyi surat tersebut yang ditandatangani Menteri Tjahjo pada 30 Desember 2021.

Melalui surat tersebut, Menteri Tjahjo menyampaikan pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Adapun pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing instansi pemerintah. 

Menteri Tjahjo mengatakan kegiatan apel bisa secara fisik dan virtual. Pelaksanaan apel, terutama apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah.

Karena pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, maka apel pun turut diikuti seluruh pejabat dan pegawai Sehingga, ASN baik PNS maupun PPPK yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun di rumah (work from home/WFH) bisa tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.

Dalam suratnya Menteri Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik. 

MenPAN-RB mengeluarkan surat terbarunya yang perlu diketahui PNS maupun PPPK termasuk pejabat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News