Surat Terbuka Penyuluh Pertanian Lulus PPPK kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo
Selain itu kami saat ini juga sedang melakukan pendampingan bagi petani dan kelompok tani dalam peningkatan jumlah produksi terutama di bidang pangan, Horti, Perkebunan dan daging yang saat ini masuk ke dalam program besar bapak yaitu Komando Strategis Pertanian (Konstratan) dan sedang dilaksanakan.
Dasar pertimbangannya pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI merekrut tenaga THL-TBPP adalah untuk memenuhi amanat UU No. 16 Tahun 2006 yang menggariskan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.
Artinya pemerintah melalui petugas Penyuluh Pertanian Lapangan memberikan jasa pelayanan bimbingan teknis dan bimbingan perubahan sikap bagi pelaku utama dan pelaku usaha pertanian.
Di samping itu, THL-TBPP direkrut oleh pemerintah untuk menopang dan membantu tugas-tugas lapangan dalam rangka mewujudkan tercapainya swasembada dan ketahanan pangan nasional dengan berkontribusi mengawal sejumlah program nasional dan daerah di berbagai sektor sektor yang strategis.
Lebih dari itu, tenaga PPL THL-TBPP merupakan penjabaran tugas dan kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan Tenaga Penyuluhan Pertanian Lapangan yang sangat diperlukan secara khusus untuk dapat memenuhi kebutuhan satu desa satu penyuluh yang saat ini ada lebih kurang 73 ribu desa, dengan status tetap Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum kami dapat.
Malah saat ini THL TBPP diproyeksikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Miris dan lebih tragisnya lagi status PPPK THL TBPP nantinya akan di SK-kan oleh kepala daerah kabupaten/kota masing-masing yang mana nantinya tidak menutup kemungkingan akan ada THL TBPP yang tidak akan direkomendasi lagi untuk perpanjangan kontrak PPPK di daerah tersebut karena ada terjadi gesekan dan korban politik.
Bapak menteri yang kami hormati,