Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Tuntutan untuk Setnov Beber Fee e-KTP ke Gamawan Fauzi

Jumat, 30 Maret 2018 – 01:21 WIB
Surat Tuntutan untuk Setnov Beber Fee e-KTP ke Gamawan Fauzi - JPNN.COM
Eks Mendagri Gamawan Fauzi saat bersalaman dengan Setya Novanto pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus rasuah e-KTP. Nama Gamawan juga tercantum dalam surat tuntutan untuk Setya Novanto.

JPU KPK menyebut Gamawan menerima fee proyek e-KTP sebesar lima persen. Uangnya dari PT Sandipala Artha Putra.

Menurut JPU, mantan gubernur Sumatera Barat itu menerima duit e-KTP melalui adiknya, Asmin Aulia. Tujuan pemberian uang ke Gamawan adalah untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam proyek e-KTP.

"PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," kata JPU KPK Irene saat membacakan surat tuntutan untuk Novanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Pemberian fee kepada Gamawan merupakan hasil pertemuan sejumlah pengusaha. Yakni Direktur Quadra Solution Anang Sugiana, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos,  Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan  Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Tak hanya itu, surat tuntutan untuk Novanto juga menyebut nama Gamawan sebagai pihak yang memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan menerima pemberian dari proyek e-KTP. "Gamawan Fauzi menerima uang sebesar Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia," ungkap jaksa.

Pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993,00.

Gamawan juga diduga sebagai pengusul agar proyek e-KTP dibiayai APBN dengan cara mengirim surat kepada menteri meuangan (Menkeu) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Gamawan meminta Menkeu mengubah sumber pembiayaan e-KTP yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.

Pemberian fee kepada Gamawan Fauzi merupakan hasil pertemuan sejumlah pengusaha yang mengincar proyek e-KTP. Besarnya fee untuk Gamawan adalah lima persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close