Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surati Jokowi, 73 Guru Besar Endus Firli Bahuri Tengah Menutupi Kasus Megakorupsi

Senin, 24 Mei 2021 – 17:29 WIB
Surati Jokowi, 73 Guru Besar Endus Firli Bahuri Tengah Menutupi Kasus Megakorupsi - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 73 guru besar di sejumlah universitas yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyurati Presiden Joko Widodo pada Senin (24/5).

Para guru besar meminta kepada presiden yang akrab disapa Jokowi itu agar mengawasi tindak tanduk Firli Bahuri cs dan menonaktifkan kembali 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Selain itu, Surat Keputusan (SK) yang diteken Firli Bahuri bisa dikategorikan pidana.

"Dalam pengamatan kami, ada banyak permasalahan yang perlu untuk dituntaskan. Mulai dari penanganan perkara yang tidak maksimal, serangkaian dugaan pelanggaran kode etik, sampai pada kekisruhan akibat kebijakan komisioner. Hal itu mengakibatkan penurunan kepercayaan publik terhadap KPK yang cukup drastis sejak 2020," kata salah satu anggota koalisi, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto dalam siaran pers yang diterima.

Menurut Sigit, sejak awal, kalangan masyarakat sipil, organisasi keagamaan, maupun akademisi telah menganalisis keabsahan TWK ini.

Setidaknya ada dua kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil analisis tersebut.

Pertama, penyelenggaraan TWK tidak berdasarkan hukum dan berpotensi melanggar etika publik. Merujuk pada dua peraturan perundang-undangan,
yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK. Dua regulasi juga diperkuat oleh putusan MK yang menegaskan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Maka dari itu, pelaksanaan TWK berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak dapat dibenarkan," kata dia.

Sebanyak 73 guru besar di sejumlah universitas yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyurati Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News