Surati Parlemen Eropa, Brunei Bela Hukuman Mati Terhadap Pasangan Gay
Brunei menyurati Parlemen Eropa sebagai upaya untuk mempertahankan keputusannya dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap hubungan seksual sesama jenis, yang diklaimnya akan "menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan".
Dalam sepucuk surat kepada para Anggota Parlemen Eropa (MEP) tertanggal 15 April, perwakilan negara itu di UE menuliskan Brunei memberlakukan undang-undang sendiri untuk menjaga nilai-nilai tradisional, agama dan budayanya, dan bahwa "tak ada standar umum yang bisa diterapkan di semua negara".
Brunei, mantan jajahan Inggris yang berpenduduk mayoritas Muslim dengan populasi sekitar 400.000, mulai menerapkan hukum Syariah mulai 3 April, menghukum sodomi, perzinahan dan pemerkosaan dengan hukuman mati, termasuk dengan melempari batu, dan pencurian dengan amputasi.
Dalam surat itu, Brunei menyerukan "toleransi dan penghormatan" atas kedaulatan dan nilai-nilainya, dan mengatakan hukum Syariah dan sistem hukum umum akan berjalan secara paralel "untuk menjaga perdamaian dan ketertiban".
"Kriminalisasi perzinahan dan sodomi dilakukan untuk menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan umat Muslim, terutama perempuan," katanya.
"Dengan demikian pelanggaran itu tidak akan berlaku untuk non-Muslim kecuali tindakan perzinahan atau sodomi dilakukan dengan seorang Muslim."
Ia melanjutkan bahwa kematian dengan dilempari batu dan diamputasi -yang dikenakan karena pelanggaran pencurian, perampokan, perzinahan dan sodomi - memiliki "ambang pembuktian yang sangat tinggi yang membutuhkan tidak kurang dari dua atau empat orang yang bermoral dan memiliki kesalehan tinggi sebagai saksi".