Suruh Ibu Tenggak Racun, Anak Ditetapkan Tersangka
jpnn.com - TANGSEL - Aparat Polsek Pondok Aren menetapkan Irfan, 54, warga Kampung H Biru Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka karena menyuruh ibu kandungnya Zaenubah,80 menenggak racun serangga bersamanya.
Namun, nenek tersebut nyawanya tidak dapat diselamatkan lagi, sedangkan Irfan hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Sari Asih, Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Hafidh Herlambang, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum diketahui bahwa Irfan menyuruh ibu kandungnya untuk menenggak racun serangga.
“Pelaku diduga meracuni ibunya terlebih dahulu hinggat tewas. Setelah memastikan ibunya (Zaenubah – red) merengang nyawa baru tersangka kembali menenggang racun serangga itu. Tapi, nyawa Irfan berhasil diselamatkan,” kata Hafidh kepada wartawan, kemarin.
Hafidh menjelaskan dugaan adanya motif paksaan kepada korban atas nama Zaenubah, diperkuat dengan hasil forensic yang menemukan ada kekerasan ditubuh Zaenubah. Ada luka benda tumpul di bagian rusuk sebelah kiri dan di leher sebelah kiri korban.
Dugaannya, pelaku yang tidak lain anak korban memaksa ibunya terlebih dahulu meminum cairan anti nyamuk tersebut.
“Pelaku diduga karena sakit hati soal permasalahan keluarga dan melakukan aksi ini,” katanya sembari menjelaskan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dari pelaku yang saat ini masih dirawat di RS Sari Asih.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung H Biru Pondok Aren,Tangsel pada Senin (12/5) siang digegerkan penemuan mayat seorang perempuan di rumah kontrakannya.