Susah Payah Curi Motor, Tertangkap di Lampu Merah
Jumat, 20 Juli 2018 – 23:58 WIB
Sebab, bukti dan keterangan saksi, korban, maupun pelaku sudah cukup. "Dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (adi/c7/roz/jpnn)
Sebab, bukti dan keterangan saksi, korban, maupun pelaku sudah cukup. "Dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (adi/c7/roz/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News