Susahnya Menghijaukan Lahan Bekas Pertambangan
Tiap Hektare Butuh Rp 1,2 M, Uji Coba Tailing Jadi Bahan BangunanSabtu, 24 Maret 2012 – 13:24 WIB
LAHAN tambang dan penghijauan semestinya menjadi dua mata uang tak terpisahkan. Aktivitas pertambangan wajib diikuti dengan kegiatan penghijauan. Jika tidak, sudah pasti kerusakan alam yang akan tersisa. Namun, menghijaukan kembali kawasan bekas tambang sama sekali bukan perkara mudah dan murah. HENDROMASTO, Jakarta
Menghijaukan kembali lahan bekas pertambangan membutuhkan modal besar. Selain itu, keseriusan mengolah lahan bekas tambang agar benar-benar bisa kembali lebat dengan pohon beserta tanaman lain juga butuh kerja keras dalam waktu lama. Tidak bisa instan. Modal besar, kerja keras dan keseriusan inilah yang kemudian sering menjadi biang keengganan bagi para pengusaha tambang menghijaukan kembali lahan milik mereka.
General Supervisor Enviromental Affairs PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Radjali Amin membenarkan hal itu. "Jangan bayangkan lahan bekas tambang bisa langsung kembali ditanami pohon. Harus ada proses panjang sebelumnya," beber Amin, sapaan Radjali Amin. Pria berkumis lebat ini menyebut, di tempat dia bekerja, menghijaukan kembali lahan tambang wajib melalui beberapa tahapan.
LAHAN tambang dan penghijauan semestinya menjadi dua mata uang tak terpisahkan. Aktivitas pertambangan wajib diikuti dengan kegiatan penghijauan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Opini
Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:46 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Sepak Bola
Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:57 WIB