Susno Berani Sebut Kapolri Arogan
Sabtu, 08 Mei 2010 – 06:01 WIB
Dia menganalogikan dengan transaksi jual beli mobil. Sebagai pengusaha, dia menjual mobil seharga Rp 250 juta. Nah, ternyata orang yang membeli mobil itu adalah seorang koruptor. "Transaksi itu tidak haram. Saya juga tidak bisa tanya, apakah kamu koruptor? Nanti transaksinya nggak jadi," katanya.
Status uang itu, kata dia, juga sah. Uang itu sudah menjadi hak dia. Polisi tidak bisa menyita uang tersebut. Yang bisa disita adalah mobil itu. "Kalau duit dan mobil disita ya lebih jumlahnya (dari jumlah duit yang disangka korupsi). Yang disita mobilnya. Kalau duit (korupsi) dipakai kawin, istri muda disita juga," katanya lantas terkekeh.
Lulusan Akpol angkatan 1977 itu menambahkan, seseorang tak bisa dicurigai hanya berdasarkan data-data di rekening. Jumlah uang yang dimiliki, dengan siapa bertransaksi, berapa kali transaksi, itu semua tak bisa menjadi dasar. Sebab, kata dia, rekening memang dibuat untuk transaksi perbankan. Susno bakal tidak terima apabila rekening dia dibuka oleh Mabes Polri. Sebab, itu merupakan rahasia yang dilindungi Undang-Undang. Kata dia, polisi hanya bisa meminta pembukaan rekening apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada salah satu dari empat kasus. Yakni, money laundering, korupsi, narkotika, dan terorisme.