Susno Duadji Siap Jalani Putusan MA
Rabu, 05 Desember 2012 – 20:14 WIB
“Untuk mengomentari tentang diri saya sendiri dan perkara ini, silahkan publik yang menilai. Dan dari hati sedalam-dalamnya, saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung apa yang saya lakukan dan perjuangkan selama ini,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang dipublikasikan melalui website MA, Selasa (4/12). MA memutus tetap menghukum dirinya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. (sam/jpnn)