Susno Menabur Angin, Menuai Badai
Selasa, 11 Mei 2010 – 01:01 WIB
Menurut Edward, pemeriksaan berakhir sebelum pukul 17.00. Setelah penyidik melakukan evaluasi terhadap keterangan saksi terdahulu maupun hasil pemeriksaan terhadap Susno, penyidik pun meningkatkan status Susno menjadi tersangka terkait kasus arwana. Kasus arwana ini bermula dari penjelasan Susno dalam rapat dengar pendapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Pada saat itu, dia mengatakan ada kasus mafia hukum yang lebih besar dalam arwana dan Mr X di dalamnya. Belakangan, kata Edward, identitas Mr X terbongkar. Penyidik pun melakukan pemeriksaan.
"Kita menemukan ada indikasi, ada rangkaian perbuatan mafia hukum dari kasus sebelumnya, sebelum kasus gayus sehingga info yang disampaikan di Gedung DPR ditindaklanjuti penyidik dengan membuat laporan penyidikan kemudian memeriksa saksi-saksi sampai dengan pemanggilan kepada Susno hari ini," ujarnya."Setelah kroscek terhadap alat bukti yang sudah ditemukan yang jelas penyidik sudah menyimpulkan; satu, telah terjadi tindak pidana dalam penanganan kasus arwana beberapa waktu lalu. Tindak pidananya adalah perbuatan yang bisa diindikasikan penyuapan dan penerimaan suap terkait mafia hukum," ujar Edward Aritonang.
Pada kesempatan yang berbeda, pengacara Susno, Henry Yosodiningrat menjelaskan penyidik mengatakan memiliki tiga saksi yang dapat membuktikan kliennya menerima uang Rp500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Ketiga saksi itu adalah Sjahril, Haposan, dan penyidik AKBP Sjamsul Rizal."Mereka tetap mengatakan ada tiga orang saksi, keterangan dari Sjahril, Hapoisan, bahwa memberikan uang Rp500 juta dengan tidak menggunakan logika pembuktian, dan juga logika Susno sebagai orang yang membongkar. Betapa naif dan bodohnya kalau ia ikut bermain," tuturnya.