Susno Mulai Disidang Besok
Selasa, 28 September 2010 – 18:31 WIB
JAKARTA- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisari Jenderal Polisi Susno Duadji akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/9) besok. Dia akan duduk di kursi terdakwa dengan tuduhan telah menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp 500 juta. "Susno akan mulai disidang Rabu besok di PN Jaksel jam 09.30," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Muhammad Yusuf, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/9). Ditambahkan, mantan Kapolda Jawa Barat tersebut akan dijerat dengan tuduhan telah melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 a, Pasal 12 b, dan atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus SAL dilimpahkan dari penyidik Bareskrim ke Kejari Jaksel pada 7 Juli lalu. Dari hasil penyidikan, uang Rp 500 juta itu diterima Susno dari Haposan Hutagalung yang menjadi pengacara pengusaha asal Singapura, melalui perantara Syahril Djohan.
Syahril sendiri akan diperkarakan dalam berkas terpisah. Kasus SAL merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus Gayus Tambunan. Selain SAL, Susno juga bakal dijerat perkara lain yakni korupsi biaya pengamanan pilkada Jabar tahun 2008. (pra/jpnn)