Susno Optimis Bebas
Jumat, 27 Agustus 2010 – 16:45 WIB
JAKARTA - Meski diseret kasus dugaan suap PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan dugaan penyelewengan dana Pilkada Jabar, mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji tetap optimis bebas. Pria asal Pagar Alam, Sumsel, itu yakin dikeluarkan dari sel tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, pasca-vonis Mahkamah Konstitusi (MK). ”Kami optimis Pak Susno akan bebas. Pembebasan itu setelah ada putusan MK dan tafsir dari hakim konstitusi atas uji materi UU No.13/2006 tentang LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban),” kata pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Jumat (26/8).
Perdebatan undang-undang perlindungan saksi dan korban itu, lanjut dia, terjadi pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 10 ayat (2) dinilai bisa mengancam saksi dan korban yang melaporkan suatu perkara. “Apalagi, Pak Susno sebagai peniup peluit (whistle blower) seharusnya dilindungi, bukan dijadikan tersangka,” tambahnya.
“Memang pada ayat 2 itu ada peluang seseorang dijadikan tersangka dalam kasus yang sama. Tetapi, seseorang bisa dijadikan tersangka apabila sebelum seseorang itu mengungkap kasus. Berbeda dengan Pak Susno, beliau lebih dulu mengungkap kasus, baru dijadikan tersangka. Itu akan dibaca orang sebagai balas dendam kepada Pak Susno. Apalagi yang diungkap oleh Pak Susno adalah kasus di kepolisian dan kejaksaan itu sendiri,” beber Ari.
JAKARTA - Meski diseret kasus dugaan suap PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan dugaan penyelewengan dana Pilkada Jabar, mantan Kabareskrim Komjen (Pol)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
Sabtu, 04 Januari 2025 – 15:56 WIB - Humaniora
Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
Sabtu, 04 Januari 2025 – 15:22 WIB - Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB - Hukum
Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB - Daerah
Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:16 WIB - Bisnis
Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit
Sabtu, 04 Januari 2025 – 10:49 WIB - Kriminal
Satu Pelaku Penembakan Oknum TNI AL, Jenderal Agus: Akan Ditindak Tegas
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:18 WIB - Daerah
Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:05 WIB