Susno Optimis Bebas
Jumat, 27 Agustus 2010 – 16:45 WIB
Setelah ada putusan MK, kata Ari, Susno akan dikeluarkan dari penjara. Kemudian, mendapat perlindungan dari LPSK. Setelah itu, polisi dan jaksa menyidik kasus-kasus yang dilaporkan oleh Susno. “Kalau pun nantinya kasus yang ditujukan ke Pak Susno harus diperiksa. Bagi kami tidak masalah. Pak Susno sudah menyatakan siap. Tetapi, bukan polisi dan jaksa yang memeriksanya, karena Pak Susno mengungkap kasus di kepolisian dan kejaksaan. Kami minta kasus Pak Susno diperiksa oleh tim independen atau KPK.”
Bila kasus Susno sudah dilimpahkan ke KPK, lanjut Ari, tim penyidik lembaga antikorupsi itu akan menelaah apakah kasus Susno layak naik atau tidak. “Kita tahu, kasus Arwana dan Pilkada Jabar yang ditujukan ke Pak Susno dinilai sebagai balas dendam. Tentu saja, kasus itu harus dinyatakan tidak terbukti. Kenapa tidak terbukti. Logika akal sehat saja mengatakan, mana mungkin Pak Susno mengungkap kasus Arwana, ternyata dia terlibat di dalamnya. Itu namanya bunuh diri.”
Seperti diketahui, Susno disoal terkait kasus dugaan suap SAL dan dugaan penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jabar pada 2008, saat Susno menjabat Kapolda Jabar. Berkas kasus Pilkada Jabar itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).