Susno Tetap Dieksekusi
Sabtu, 16 Maret 2013 – 03:10 WIB
JAKARTA--Jaksa bersikukuh untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Vonis dianggap berlaku adalah hukuman penjara tiga setengah tahun dengan denda Rp 200 juta dan mengembalikan kerugian kepada negara senilai Rp 4 miliar. Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak berkompeten lainnya terkait hal ini termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya akan tetap melaksanakan eksekusi atas vonis yang dinilainya berlaku terhadap Susno. "Saya kira kita harus eksekusi, jadi masalah waktu saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/3).
Pelaksanaan eksekusi sesuai amanat pasal 270 KUHAP menyatakan Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. "Eksekutor itu adalah jaksa, tidak Jaksa Agung, tidak Kajari (Kejaksaan Negeri), tapi jaksa itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP," tegasnya.
Basrief menyadari bahwa pihak Susno memiliki pembelaan dengan bersandar pada KUHAP pasal 197 ayat 1 huruf K. Aturan ini menyatakan dalam putusan pemidanaan harus ada perintah hakim supaya terdakwa berstatus ditahan atau dibebaskan. Pasal 197 ayat 2 menyatakan, tidak dicantumkannya pasal itu mengakibatkan putusan batal demi hukum.
JAKARTA--Jaksa bersikukuh untuk mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Vonis dianggap berlaku adalah hukuman penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
Senin, 18 November 2024 – 20:20 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Kesehatan
Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
Senin, 18 November 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
Senin, 18 November 2024 – 18:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Liga Indonesia
Persib Jamu Borneo FC di Stadion GBLA, Bobotoh Boleh Datang, tetapi
Senin, 18 November 2024 – 15:31 WIB