Susno Tetap Dieksekusi
Sabtu, 16 Maret 2013 – 03:10 WIB
Isi pasal tersebut, kata Yunadi, sudah tegas. Pejabat yang menyalaghunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang melakukan pidana diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Di pasal 333, pihak yang sengaja merampas kemerdekaan seseorang diancam pidana penjara paling lama delapan tahun. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim terkait hal ini," ujar Yunadi.(gen)