Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Senin, 28 Maret 2011 – 03:53 WIB
"Meskipun dalam klausul tersebut disebutkan pelepasan dari penuntutan hanya dilakukan setelah uang dikembalikan dan pelaku mengaku bersalah, hal ini tetap saja dapat dinilai sebagai bentuk sikap kompromi terhadap koruptor," imbuh Donal.
Kedelapan, kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK tidak disebutkan secara jelas dalam RUU. Padahal, papar Donal, di pasal sebelumnya posisi KPK sebagai penyidik korupsi disebutkan secara tegas. "Hal ini harus dicermati agar jangan sampai menjadi celah untuk membonsai kewenangan penuntutan KPK," tandasnya.
terakhir, dalam RUU Tipikor tidak ditemukan aturan seperti Pasal 18 UU 31/1999 dan UU 20/2001 yang mengatur tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan barang yang digunakan dan hasil untuk korupsi, maupun penutupan perusahaan yang terkait korupsi.