Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sutarmidji: Hak yang Diperoleh PPPK Sama Seperti PNS, Cuma Satu Saja Bedanya

Rabu, 24 Februari 2021 – 05:30 WIB
Sutarmidji: Hak yang Diperoleh PPPK Sama Seperti PNS, Cuma Satu Saja Bedanya - JPNN.COM
Gubernur Kalbar Sutarmidji. Foto M. Kusdharmadi/JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan 47 guru dan pertanian menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sutarmidji meminta PPPK yang telah sah diangkat bekerja dengan baik dan memahami aturan yang berlaku.

“Saya minta kerja dengan baik serta pahami aturan,” kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa (23/2).

Sutarmidji berpesan kepada penyuluh pertanian agar memahami proses pertanian, sehingga Kalbar bisa menjadi daerah swasembada pangan.

"Untuk penyuluh, itu harus pahami betul. Jangan sampai petani lebih pintar dari penyuluh,” ungkap Sutarmidji.

Ia menjelaskan pengangkatan PPPK ini merupakan seleksi tahap pertama yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalbar tahun 2019.

Para PPPK yang menerima SK pengangkatan tersebut terdiri dari guru dan penyuluh pertanian.

"Hak-hak yang didapatkan PPPK seperti PNS, cuma satu saja yang membedakan mereka tidak ada dana pensiun. Untuk jenjang karier, bisa menduduki jabatan,” katanya.

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa pengadaan ASN merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau jabatan fungsional dalam suatu instansi pemerintah baik PNS maupun PPPK.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menyampaikan pesan kepada PPPK yang sudah menerima SK pengangkatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close