Sutarmidji Terapkan PPKM Mikro untuk Seluruh Kalbar
jpnn.com, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengatakan Pemerintah Provinsi Kalbar menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada seluruh kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan.
Dia mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kodam XII/Tanjungpura, Polda Kalbar, serta pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam petunjuk untuk PPKM mikro.
“Untuk seluruh Kalbar kami tetapkan PPKM mikro ini supaya penanganan Covid-19 lebih komprehensif dan terpadu. Sehingga penanganan Covid-19 harus menurut ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu (21/4).
Dia menjelaskan Kalbar termasuk wilayah yang harus melakukan PPKM mikro karena tingkat penularan Covid-19 di beberapa kabupaten seperti di Ketapang, Sintang, Mempawah, dan Landak, cukup tinggi.
"Korban jiwa juga terjadi peningkatan lebih dari 100 persen dalam satu bulan ini. Itulah alasannya mengapa Kalbar termasuk menerapkan PPKM mikro," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Sutarmidji, pasien yang terjangkiti Covid-19 bisa diobati asal rajin melakukan "tracking dan testing".
"Bagi pelaku yang terjangkiti dari Covid-19 ini bisa diobati asal rajin untuk melakukan tracking dan testing sebanyak-banyaknya, yang paling banyak sekarang yang melakukannya itu yakni di Kabupaten Ketapang, kemudian Sintang, dan Kota Pontianak," ujarnya.
Dia mengatakan, khusus Kabupaten Sintang, bagi pemilik warung kopi yang membandel diberikan sanksi tegas dan dilakukan tes usap, baik terhadap pemilik maupun pengunjungnya.