Sutiyoso Tuding KPU Disetir Senayan
Senin, 04 Maret 2013 – 18:21 WIB
"Kami memahami kalau ini sudah final dan mengikat. Makanya kami ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN), karena (putusan Bawaslu,red) sudah final dan mengikat. Kata mereka (PT TUN) karena sudah menyelesaikannya di Bawaslu. Makanya kami desak Bawaslu mengajukan fatwa ke MA. Dan kita juga diloloskan, tapi ini belum juga ada reaksi dari KPU," ujarnya terdengar menahan emosi.
Akibat kondisi ini, Bang Yos mengaku partainya mengalami kerugian luar biasa. Baik secara materi dan moril.
"Bagaimana kita menenangkan ribuan kader? Caleg-caleg kita juga banyak yang mundur pindah ke partai lain," ujarnya. Bang Yos mengaku setuju dengan rencana penyederhanaan parpol. Namun ia menegaskan langkah tersebut jangan dilakukan dengan melanggar asas azasi.