Tapi dalam perjalanan, mulai tahun 2006 hingga 2007, divestasi saham NNT sebesar 3 persen dan 7 persen bermasalah. Begitu pula dengan divestasi saham tahun 2008 sebesar 7 persen, bermasalah. Sehingga, Pemerintah Indonesia tahun lalu mengajukan gugatan ke badan arbitrase internasional. Dan pada akhirnya, majelis arbitrase mengabulkan sebagian gugatan Pemerintah Indonesia yang diumumkan tanggal 31 Maret 2009 lalu.(sid/JPNN)
JAKARTA – Pembelian 17 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ternyata tidak hanya diperuntukkan kepada Pemerintah Indonesia