Swasta Berpeluang Beli Saham Newmont
Kamis, 30 April 2009 – 16:47 WIB
''Tapi itu semua kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengaturnya. Yang penting, pada prinsipnya kita berikan penawaran yang pertama kepada Pemerintah Indonesia. Terkait siapa nanti yang berminat untuk membeli, bagi kami tidak ada masalah. Artinya, pemerintah juga boleh, BUMN boleh, perusahaan swasta nasional juga boleh,'' kata Martiono.
Seperti diketahui, bahwa sesuai kontrak karya (KK) yang diteken tahun 1986 lalu, NNT diwajibkan untuk menjual 51 persen sahamnya mulai tahun 2006 hingga 2010 kepada institusi Indonesia. Mengingat 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional, Jusuf Merukh, berarti NNT hanya mempunyai kewajiban untuk menjual sisa sahamnya sebanyak 31 persen sebanyak lima kali dalam lima tahun.