Swasta Keruk Keuntungan dari Pengelolaan Air Jakarta
Selasa, 04 Juni 2013 – 20:22 WIB
Dikatakan Tama, tingkat keuntungan yang dipatok swasta memang tinggi, yakni 22 persen, jauh di atas Peraturan Menteri Dalam Negeri yang hanya membolehkan keuntungan wajar perusahaan air minum sebesar 10 persen.
"BPKP dan Universitas Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi patokan maksimal keuntungan sekitar 14 persen, tapi pihak swasta ngotot pada angka 22 persen," jelasnya. (fat/jpnn)