Swasta Kini Kebagian Kelola Pelabuhan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa menyambut baik langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka akses pengelolaan pelabuhan umum pada swasta. Pasalnya, selama ini pelabuhan umum hanya boleh dikelola oleh BUMN pelabuhan dan Kemenhub.
Menurut Aulia, dibukanya akses kepemilikan dan pengelolaan pelabuhan umum dalam skema konsesi menjadi angin segar pengusaha swasta masuk ke persaingan bisnis pelabuhan umum, yang tidak membatasi jenis dan jumlah kapal yang bersandar.
"Intinya, ABUPI dan semua BUP sangat mendukung seribu persen konsesi pelabuhan. Tentu saja dengan konsesi ini perjanjian jangka panjang bisa lebih dari 20 tahun. Maka untuk itu perlu diperhatikan mekanisme dan persiapan konsesi tersebut," ujar Aulia di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, swasta yang berbentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP), hanya boleh mengelola terminal pelabuhan, yakni Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), sehingga jumlah dan jenis kapal yang bersandar sangat terbatas.
Di mana saat ini sekitar 2.000 pelabuhan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebanyak 112 pelabuhan dikelola Pelindo I-IV, kemudian 1.200 dikelola Kemenhub, dan sisanya sebanyak sekitar 900 pelabuhan dikelola oleh BUP swasta, yang merupakan pelabuhan Tersus dan TUKS.
Sementara perusahaan pemegang izin BUP di Indonesia saat ini yang terdaftar ada 207 perusahaan. Namun yang aktif hanya berkisar 40 persen.
"Dengan akses kepemilikan dan pengelolaan pelabuhan umum tersebut, akan ditangkap sebagai peluang bisnis yang sangat positif. Mengingat pelabuhan umum bisa disandari semua jenis kapal. Banyak pelabuhan yang dikelola BUP swasta akhirnya tak beroperasi maksimal," papar Aulia.
Seperti diketahui, dalam mempercepat penyediaan infrastruktur kepelabuhanan melalui peningkatan investasi di bidang kepelabuhanan guna mendorong pembangunan nasional, Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. (chi/jpnn)