Syaeful Jamil Tersangka, Keluarga Bungkam
Kamis, 17 April 2014 – 11:04 WIB
Diketahui, Jubir KPK Johan Budi S.P, telah mengumumkan penetapan tersangka mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya bersama Syaeful Jamil yang menjabat sebagai direktur CV Tri Daya Pratama. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Kasus itu terjadi karena adanya pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan pihak swasta pada tahun anggaran 2012. Dari tukar guling tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar. (hun)