Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar: Itu Berlebihan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebanyak 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dinilai sangat berlebihan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan hakim sebaiknya tidak melihat perkara itu sebagai kesalahan pribadi Syafruddin. Apalagi tuduhan terhadap Syafruddin juga belum jelas apakah masuk wilayah pidana atau perdata.
“Kaljakaau ditanya soal penilaian atas tuntutan 15 tahun (penjara), ya itu sangat berlebihan. Sebab keputusan terakhir Syafruddin sebagai kepala BPPN mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap debitur Sjamsul Nursalim merupakan rangkaian dari keputusan-keputusan yang telah diambil pejabat atau kepala BPPN sebelumnya,” kata Mudzakir di Jakarta, Selasa (4/9).
Mengkritisi soal konstruksi dalam tuntutan jaksa, menurut Mudzakir, persoalan pokoknya harus diluruskan. SKL tersebut tidaklah berdiri sendiri, bukan merupakan keputusan Syafruddin seorang diri, melainkan merupakan rangkaian keputusan yang diambil oleh pejabat-pejabat sebelumnya di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
“Jadi, jika ingin menyelesaikan soal SKL BLBI ini ya, kembali pada masalah keperdataan Sjamsul Nursalim. Jika pemerintah tak mau dirugikan, cabut saja SKL, lalu yang bersangkutan diwajibkan membayar utangnya pada negara. Dan tanggung jawab Kementerian Keuanganlah untuk menagih setelah BPPN dibubarkan,” tambahnya.
Pada bagian lain, dia menilai tuduhan korupsi dan berupa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi juga tidak tepat dialamatkan kepada Syafruddin. Sebab polemik atau perdebatan pokok perkaranya saja belum tuntas.
“Apakah benar itu ada pidana, ini kan masalah perdata, harusnya diselesaikan dulu perdatanya, jika ada unsur pidana baru dibawa ke pidana,” tandasnya.
Wewenang Penghapusbukuan