Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syafruddin Divonis 13 Tahun Penjara, Deni: Sarat Kepentingan

Selasa, 25 September 2018 – 12:38 WIB
Syafruddin Divonis 13 Tahun Penjara, Deni: Sarat Kepentingan - JPNN.COM
Presiden Direktur Centre For Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri. FOTO: Dok.pri

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung penjara 13 tahun, diduga sarat kepentingan. Karena itu, Komisi Yudisial perlu memeriksa para hakim yang menangani perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI.

Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), A Deni Daruri mempertanyakan keputusan ini. Menurut Deni, Syafruddin hanya menjalankan tugas sebagai kepala BPPN sesuai aturan, namun harus menerima sanksi hukum.

“Adanya putusan hakim terhadap Syafruddin Temenggung ini akan menimbulkan preseden buruk di masa depan. Di mana, investor pesimis dengan kepastian hukum atau penegakan hukum di Indonesia," papar Deni dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Dia menilai sangatlah janggal apabila KPK ataupun majelis hakim Tipikor mempersoalkan suatu kebijakan sektor keuangan di masa lalu.

"Sungguh aneh bin ajaib, lembaga adhoc seperti KPK bisa menghukum kebijakan pemerintah yang sah dan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu,” ungkap Deni.

Deni menyebut keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yanto, sangat prematur dan aneh. Seolah-olah, kebijakan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penyelesaian BLBI, baru saja terjadi.

Menurut Deni, fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan yang singkat dan tidak lengkap,  dijadikan acuan majelis hakim dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting.

"Secara kasat mata, keputusan hakim sangat tidak prudent (hati-hati), karena tidak mengacu kepada bagaiman proses BLBI terjadi serta penyelesaian BLBI mulai 1998 sampai saat ini.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung penjara 13 tahun, diduga sarat kepentingan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close