Syafruddin Divonis 13 Tahun Penjara, Deni: Sarat Kepentingan
Seharusnya hakim mengacu dan memahami MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) serta adendumnya secara menyeluruh, dan Hasil audit BPK dari ketua BPPN yang pertama sampai ditutupnya BPPN,” paparnya.
Deni menilai majelis hakim tidak menguasai perkara yang sedang disidangkan. Secara detil apakah itu menyangkut materi maupun peristiwa perkara yang sebenarnya terjadi. "Untuk menjaga keadilan dan wibawa hakim kedepan sebaik KY (Komisi Yudisial) memeriksa para hakim yang menyidangkan kasus Syafruddin Temenggung," pungkasnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor mengganjar Syafruddin hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Syafruddin merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap telah memperkaya Sjamsul dengan penerbitan SKL tersebut.(jpnn)