CBC Dorong Pemerintah Serius Memerangi Praktik Judi Online
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri mendorong pemerintah serius dalam memerangi praktik judi online (judol) yang makin parah. Termasuk memberikan sanksi pidana kepada direktur perbankan yang terbukti terlibat judol.
Sesuai Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum.
“Direktur bank yang terbukti memfasilitasi judi online melalui platform banknya, jelas melanggar ketentuan ini. Dana hasil judi online dalam sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online,” ujar Deni dalam keterangannya Selasa (3/9)
Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi pidana serta denda sesuai UU ITE serta peraturan lainnya.
Mengacu kepada Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang banknya memfasilitasi judi online dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judol,” ungkapnya.
Menurut Deni, penerapan sanksi berat untuk direktur bank yang tersangkut praktik judol menunjukkan betapa seriusnya pemerintah.
Dalam hal ini, pejabat Bank Indonesia (BI) dan kementerian yang memfasilitas judol harus dipenjarakan.