Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syahrial Oesman Hadapi Tuntutan

Senin, 07 September 2009 – 22:08 WIB
Syahrial Oesman Hadapi Tuntutan - JPNN.COM
Sementara, JPU Zet Tadung Allo menuding Syahrial mengetahui aliran duit Rp 5 miliar itu dalam bentuk Mandiri Traveller's Cheque (MTC) dan BNI Cek Multi Guna (CMG) ke Komisi IV DPR-RI. Aliran duit itu disebutkan guna memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang seluas 600 Ha untuk lokasi pembangunan Pelabuhan Internasional Tanjung Api Api (TAA). Salah seorang calon investor adalah Chandra Antonio Tan, Dirut PT Chandratex Indo Artha, yang kini sudah divonis tiga tahun kurungan. Namun, Syahrial membantah tuduhan tersebut.

Pemberian itu sendiri, kata jaksa pula, bermula dari pertemuan pada 9 Oktober 2006 di ruang kerja Gubernur Sumsel di Palembang. Hari itu, Sofyan disebutkan membawa Chandra menghadap Syahrial. Dari pertemuan tersebut, lanjut jaksa dalam dakwaannya, terjadilah aliran duit Rp 2,5 miliar pada 13 Oktober 2006. Duit dalam bentuk MTC itu diberikan oleh Chandra kepada anggota Komisi IV asal Sumsel, Sarjan Tahir, di ruang kerjanya di Senayan. Waktu itu, Chandra ditemani Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Samuel Chatib.

Masih menurut keterangan dalam dakwaan jaksa, penyerahan dana tahap kedua dilakukan pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia, Jakarta. Waktu itu, Chandra disebutkan berangkat dari Palembang ke Jakarta membawa map berisi MTC dan BNI CMG senilai Rp 2,5 miliar. Yang ikut bersama Chandra waktu itu ialah Sofyan dan Sekda baru Sumsel, Musyrif Suwardi. Sofyan dan Musyrif dalam hal ini mengaku disuruh Syahrial, namun lagi-lagi Syahrial membantah keras.

Atas kasus ini, tiga anggota Komisi IV DPR lainnya juga telah diberi cap tersangka, masing-masing yaitu Hilman Indra, Azwar Chesputra, serta Fachri Andi Leluasa. Sebelumnya, mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal, sudah divonis 4,5 tahun kurungan. Kini, Yusuf dan Sarjan pun sudah mendekam di Lapas Cipinang, sementara Syahrial berada di penjara sebelahnya, di Rutan Cipinang. (gus/JPNN)

JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman, Selasa (8/9) akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close