Syahril Absen, Sidang PK Batal
Kamis, 25 September 2008 – 13:31 WIB
Jasman menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari PN Jaksel tentang jadwal sidang bagi Djoko. Diperkirakan sidang baru dilaksanakan setelah libur Lebaran. Dalam kasus Bank Bali itu, Djoko sempat menawarkan pengembalian dana Rp 546 miliar kepada negara. Namun, dia mengajukan syarat. Yakni, proses PK-nya tidak dilanjutkan. Namun, kejaksaan akhirnya tetap mengajukan PK dengan uang yang ada di Bank Permata tidak bisa dieksekusi. (fal/agm)