Syahrul PKS Minta Pak Jokowi Blusukan ke Lapangan
Kamis, 30 April 2020 – 23:13 WIB
Legislator yang menamatkan pendidikan S2 di Universitas Al-Bayt Jordania ini menilai Permenhub 25 Tahun 2020 yang diteken Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan cacat dari awal. Baik dari legal drafting ketatanegaraan, maupun jalur koordinasi dengan mitra di Komisi V DPR RI
"Dari segi ketatanegaraan Permenhub ini seharusnya batal demi hukum karena inkonstitusional dan melanggar HAM," sambung Syahrul.
Dalam argumentasinya, Syahrul menyampaikan bahwa dalam pasal 28J UUD 1945 pembatasan hak harus diatur oleh UU bukan peraturan menteri. Kemudian Pasal 27 ayat (2) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, jelas memberikan kebebasan bagi warga negara untuk bergerak keluar masuk wilayah Indonesia.