Syahrul Yasin Limpo: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Bernapas
Selain itu, kata dia, lokasi Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto, tempat SYL rutin memeriksakan kesehatan terkait paru-parunya setiap satu minggu sekali.
"Kami sudah melakukan survei dan terpilihlah Rutan Salemba yang paling cocok menurut kami," ucap Djamaludin.
Menanggapi permohonan SYL, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu permintaan itu serta bermusyawarah dengan anggota majelis hakim lainnya.
"Tetapi yang akan kami pastikan kesehatan terdakwa diutamakan untuk kelancaran sidang," kata Pontoh.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)