Syaikhu DPR Mengkritik Kemenhub Terkait Penghapusan Batasan 50 Persen Jumlah Penumpang
Namun aturan yang muncul justru berupa pelonggaran. Dan, pasal yang dilonggarkan adalah terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimana seluruh pasal yang memuat aturan besaran pembatasan jumlah penumpang, sekarang dihapuskan.
Padahal dalam kondisi dibatasi saja, menurut dia, jumlah penderita Covid-19 masih terus meningkat. Tak terbayangkan jika terjadi pelonggaran.
“Kita patut khawatir. Dibatasi saja kasus masih bertambah, apalagi jika besaran jumlah penumpang dihapuskan," lanjut Syaikhu.
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu memberi contoh kasus adanya dua penumpang pesawat yang lolos pemeriksaan dari Jakarta. Keduanya dinyatakan negatif Covid-19. Namun ketika tiba di tujuan, yakni Padang, keduanya dinyatakan positif Covid-19.
“Kasus ini berpotensi akan banyak terjadi ketika batasan jumlah penumpang dihapus,” jelas Syaikhu.
Seharusnya, tambah Syaikhu, Kementerian Perhubungan menahan diri dari menerbitkan aturan yang kontra produktif terhadap upaya penghentian wabah Covid-19 ini. Selama adaptasi 'New Normal', seharusnya aturan-aturan yang mendukung terciptanya physical distancing tetap diterapkan.
Apabila telah terbukti efektif dalam menekan dan menurunkan jumlah penderita Covid19, maka pelonggaran dapat diterapkan.
Jika pelonggaran ini diterapkan sekarang, pada saat masih terjadinya peningkatan jumlah penderita Covid19, dikhawatirkan yang terjadi adalah "Old Normal". Yaitu terus meningkatnya penderita Covid-19 yang sesuai fitrahnya (kenormalannya) akan terus meningkat jika aspek physical distancing diabaikan.