Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syaikhu DPR Mengkritik Kemenhub Terkait Penghapusan Batasan 50 Persen Jumlah Penumpang

Rabu, 10 Juni 2020 – 19:05 WIB
Syaikhu DPR Mengkritik Kemenhub Terkait Penghapusan Batasan 50 Persen Jumlah Penumpang - JPNN.COM
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu. Foto: DPR.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penghapusan batasan jumlah penumpang selama pandemi.

Syaikhu mengingatkan wabah Covid-19 belum selesai yang dibuktikan dengan grafik yang belum melandai.

“Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang,” tegas Syaikhu.

Anggota Komisi V itu memaparkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari terus meningkat. Bahkan penambahan jumlah kasus baru masih pada kisaran 700-900 kasus per harinya.

Pada Selasa (9/6) saja, tercatat rekor kasus baru, yaitu sebesar 1.043 kasus dalam sehari. Di sisi lain angka kesembuhan masih sekitar 500 kasus per harinya. Sehingga saat ini Indonesia masih "surplus" kasus Covid-19, dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan yang signfikan.

“Angka-angka ini secara jelas menunjukkan pandemi terus berlangsung. Tidak ada penurunan kasus,” ujar Syaikhu.

Ironisnya, kampanye 'New Normal' terus digaungkan dan dijalankan pemerintah. Salah satunya dengan menerbitkan Permenhub No.41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub No.18 Tahun 2020.

Terbitnya Permenhub No.41 Tahun 2020 sungguh mengherankan. Karena didasari adanya keinginan Pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid19, dengan tetap menekan penyebaran Covid-19.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penghapusan batasan jumlah penumpang selama pandemi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close