Syamsudin, Anda Benar-Benar Merusak Citra Polri
Minggu, 02 Juni 2019 – 11:40 WIB
Dia menambahkan, Dwi melakukan perbuatan terlarang di 21 lokasi di Kalimantan.
“Kalteng ada sepuluh, Kalsel sembilan kali, dan Kaletra ada duaTKP," terang Afeb.
Dia menambahkan, total kerugian para korban hampir setengah miliar. Namun, hanya beberapa yang berhasil disita sebagai barang bukti.
"Yang kami temukan hanya uang Rp 41 juta dan motor," kata Afeb.
Berdasarkan hasil interogasi, Dwi menggunakan uang haram itu untuk berfoya-foya, mengonsumsi narkoba, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ada barang bukti peralatan isap yang digunakan pelaku. Pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk menggali ada aksi lain," jelas Afeb. (lan/at/dye)