Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar
Uang Mengalir ke Keluarga dan Politisi DemokratSenin, 14 Maret 2011 – 13:13 WIB
Salah satunya adalah perintah pembayaran pinjaman ke CV Ansor Bintang Sembilan selama kurun waktu 2004-2007. Namun uang yang diterima CV Ansor Bintang Sembilan, ternyata diserahkakan lagi ke Syamsul Arifin.
Atas sederet perbuatan itu, JPU dalam dakwaan primair mendakwa Syamsul telah memperkaya diri dan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomro 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Syamsul didakwa menyalahgunakan jabatan dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.