Syamsul Arifin Rindu Wartawan
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 12:03 WIB
Hingga kini, sudah dua tahun sudah Syamsul berada di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sejak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Oktober 2010, hingga kemarin (5/10) mantan bupati Langkat itu tetap saja di rutan Salemba.
Putusan kasasi MA pada awal Mei 2012 yang menghukumnya enam tahun penjara, belum dieksekusi. Mestinya, pria yang suka melawak kelahiran 25 September 1952 itu sudah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP), sebagai tanda eksekusi badan. Jaksa KPK baru mengeksekusi ganti kerugian negara berdasar putusan kasasi MA, yakni Rp88 miliar, yang ditandai pengembalian resmi uang oleh jaksa KPK ke Pemkab Langkat, beberapa waktu lalu.
Memang, Syamsul mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi dimaksud. Karena ada PK itu lah yang kemungkinan menjadi sebab mengapa jaksa KPK membiarkan saja Syamsul tetap di rutan Salemba. “Eksekusi merupakan kewenangan jaksa KPK. Memang Pak Syamsul masih di Salemba. Barangkali karena kita masih mengajukan PK,” ujar Siagian.