Syamsul Hadapi Kasus Baru
Selasa, 29 Maret 2011 – 11:25 WIB
Pasalnya, penggunaan dana bansos diduga diselewengkan, yang selanjutnya untuk dikembalikan ke kas Pemkab Langkat terkait kasus dugaan korupsi APBD Langkat yang sudah ditangani KPK dan saat ini kasusnya disidangkan di pengadilan tipikor.
“KPK akan mengambil alih penyidikan di Bansos Pempropsu karena banyak bantuan Bansos Pempropsu yang diduga melibatkan Syamsul Arifin, untuk memulangkan dana kas Pemkab Langkat,” ujar Sution Usman Adji. Seperti dketahui, dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul telah mengembalikan sekitar Rp64 miliar, dari total kerugian negara berdasar hasil audit investigasi BPK sebesar Rp102,7 miliar.
JAKARTA -- Belum kelar menghadapi perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007, Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin sudah berhadapan dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Sumsel
Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:54 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Nasib Timnas Indonesia Setelah Vietnam dan Filipina Imbang
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:31 WIB - Humaniora
Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB - Jateng Terkini
Takmir Masjid Baiturahman: Tak Ada Pengusiran Jemaah Saat Gibran Salat Jumat
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:42 WIB