Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat
Senin, 25 Januari 2010 – 19:39 WIB
Mendag kemudian menambahkan, pihak IT Minol juga wajib memiliki surat keterangan dari Atase Perdagangan/Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), yang menerangkan bahwa perusahaan principal atau perwakilan pemegang merk berwenang menunjuk distributor (yang bersangkutan) di Indonesia. "Kami memang sudah menetapkan bahwa impor minuman beralkohol hanya dapat dilaksanakan oleh PT Sarinah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia," sebut Mendag pula.
Sebagai informasi tambahan, Mendag menyebut bahwa pemerintah juga melakukan instrumen pengendalian impor minuman beralkohol melalui kebijakan tarif bea masuk, PPn-BM, PPN, serta cukai yang cukup tinggi. "Tapi nanti pada 1 April 2010, PPn-BM akan dihapuskan," lanjut Mendag.