Syarat jadi Anggota DPD Makin Berat
Jumat, 13 April 2012 – 18:49 WIB
“Ini sangat memberatkan calon anggota DPD dengan provinsi luas seperti di Papua," tegasnya.
Ketidakadilan di hadapan hukum bagi anggota DPD, lanjut Wayan, juga tampak dalam pengaturan sumbangan dana kampanye bagi anggota DPD dan DPR.
Dalam pasal 131 dan 133 Undang-undang Pemilu yang baru, batas maksimal sumbangan perseorangan untuk calon anggota DPR sebesar Rp1 miliar, sedangkan untuk calon anggota DPD dibatasi hanya Rp250 juta.