Syarat Penyaluran BOS Makin Longgar
Senin, 11 April 2011 – 21:33 WIB
JAKARTA -- Lagi-lagi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum selesai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebelumnya, kelonggaran diberikan dalam bentuk penyusunan Rencana Anggaran dan Kegiatan (RKA) yang tidak harus kaku mengikuti aturan. Yang teranyar, pemda malah tidak lagi diwajibkan menyusun RKA. Sebelumnya, RKA dinyatakan sebagai syarat utama menyalurkan dana BOS di daerahnya masing-masing. Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdiknas, Suyanto menjelaskan, kebijakan terbaru ini sebagai tindak lanjut amanat Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang menginginkan agar dana BOS dapat dipercepat pencairannya.
“Sesuai dengan amanat Wapres, maka petunjuk teknis seperti laporan pertanggungjawaban pemakaian anggaran tidak akan menjadi syarat pencairan dana BOS berikutnya. Selain itu, RKA tidak lagi diperlukan, mengingat RKA yang telah dibuat sebelumnya sudah memuat segala macam kebutuhan operasional selama satu tahun,” ungkap Suyanto ketika dihubungi melalui telepon selularnya, di Jakarta, Senin (11/4).
Mengenai laporan penggunaan anggaran, lanjut Suyanto, juga tidak harus diserahkan pada saat ini. Akan tetapi, dapat diserahkan pada akhir semester. “Kami juga sudah mendapatkan instruksi untuk segera menghubungi daerah yang belum juga mencairkan dana BOS ke sekolah,” imbuhnya.
JAKARTA -- Lagi-lagi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum selesai menyalurkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
Kamis, 25 April 2024 – 22:14 WIB - Pendidikan
SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
Rabu, 24 April 2024 – 19:29 WIB - Pendidikan
Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
Rabu, 24 April 2024 – 13:59 WIB - Pendidikan
Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
Senin, 22 April 2024 – 10:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
Minggu, 28 April 2024 – 04:30 WIB - Sepak Bola
Jurgen Klopp dan Mohamed Salah Berdebat di Pinggir Lapangan
Minggu, 28 April 2024 – 01:43 WIB - Gosip
Rizky Nazar Akhirnya Ungkap Kondisi Hubungan dengan Syifa Hadju
Minggu, 28 April 2024 – 05:05 WIB - Politik
Musa Rajekshah Sebut Langkahnya Maju Calon Gubernur Sumut Direstui Airlangga Hartarto
Minggu, 28 April 2024 – 06:00 WIB - Kep. Bangka Belitung
467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
Minggu, 28 April 2024 – 03:00 WIB