Syarat Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK: Tes PCR, Rapid Test Antigen, Sudah Divaksin
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK sesuai rekomendasi ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam surat Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen, ada sembilan poin penting yang ditetapkan, yaitu:
1. Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru tahun 2021 instansi pusat dan daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai 2 September 2021.
2. Bagi instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
3. Bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
4. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau seleksi kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.
5. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak empat sesi.
6. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain: