Syarat Remisi dan Bebas Bersyarat Tetap Diperketat
Kamis, 08 Maret 2012 – 19:39 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa pihaknya tetap memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana perkara korupsi. Alasannya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak ada sangkut pautnya dengan pengetatan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi kepada narapidana korupsi dan teroris. "Orang lupa, ini kan (putusan PTUN) cuma SK pencabutan bersyarat saja. Kebijakan pengetatan nggak dibatalkan. Yang dibatalkan PTUN adalah SK pencabutan pembebasan bersyarat," kata Denny kepada wartawan di kantor Kemenhukham, Jlan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/3).
Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu mengingatkan bahwa pemberian remisi dan PB tetap mengacu sejumlah syarat. "Di antaranya memenuhi rasa keadilan masyarakat, telah memenuhi masa hukuman sesuai aturan , dan menjadi justice kolaborator ataupun whistle blower," imbuhnya.
Meski demikian Denny tetap mematuhi putusan PTUN itu. "Putusan PTUN itu kita patuhi. Ketujuh orang itu akan mendapatkan pembebasan bersyarat yang sebelumnya pernah kita cabut," sambungnya.
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa pihaknya tetap memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:30 WIB - Humaniora
Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:17 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:40 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB