Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarat Terpenuhi, Eksekusi Mati Bisa Kapan Saja

Rabu, 24 Desember 2014 – 19:00 WIB
Syarat Terpenuhi, Eksekusi Mati Bisa Kapan Saja - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tak ada pembatalan eksekusi terpidana mati pada bulan ini. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana memastikan akan ada kemungkinan penundaan eksekusi terhadap beberapa terpidana, dari enam yang dijadwalkan ditembak mati.

"Pelaksanaan hukuman mati yang direncanakan pada bulan ini tidak ada pembatalan. Pak Jaksa Agung juga sudah menyampaikan tidak ada pembatalan. Tapi, kami lihat kemungkinan ada delay," kata Tony kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/12).

Tony menegaskan, sepanjang syarat dan ketentuan pelaksanaan eksekusi seperti aspek yuridis, hak hukum terpidana terpenuhi, maka kapanpun eksekusi bisa dilakukan.

Karenanya, dia menegaskan, tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana eksekusi mati tersebut. "Dengan catatan sepanjang syarat dan ketentuan pelaksanaan ekseskusi, baik itu apsek yuridis  termasuk di dalamnya hak hukum terpenuhi dan sudah sempurna, tiap saat kita lakukan eksekusi," katanya.

Dia mengatakan, soal terpidana mati yang mengajukan PK lagi, memang masih menjadi perdebatan. Mengingat pidana mati dan pelaksanaan eksekusi mati itu merupakan hal khusus, maka Kejagung tidak ingin ada kesalahan. "Kami ambil sikap semua hak hukum terpidana harus dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga setelah eksekusi tidak ada kesalahan yang terjadi," katanya.

Dia pun menyatakan, Jaksa Agung akan bersama Ketua Mahkamah Agung akan berkoordinasi untuk mencari solusi soal batas waktu pengajuan PK oleh terpidana mati.

Namun, Tony menegaskan bahwa ini bukan untuk membatasi pengajuan PK lebih dari sekali. Tetapi, lebih pada persoalan waktu pengajuan PK tersebut. Dia mencontohkan, kadang ada terpidana mati menyatakan akan mengajukan PK. Tapi, setelah bertahun-tahun tak juga mengajukan. 

Bahkan, ketika ingin mengajukan tidak ada novum atau bukti baru. Nah, persoalan inilah yang akan dicarikan solusinya oleh Jaksa Agung dan Ketua MA.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tak ada pembatalan eksekusi terpidana mati pada bulan ini. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News