Syarat Tes PCR Bagi Pelaku Perjalanan Berubah, Saleh Beri Saran Begini
"Ini menjadi penting, karena PCR tidak terpakai, mereka akan pindah ke antigen," ucap Saleh.
Syarat penerbangan dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 ialah menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya menyebutkan, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu juga mengatur tentang kewajiban menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?