Syarief Hasan Pertanyakan Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia di PP 57 Tahun 2021
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mempertanyakan hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.
Menurut pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD) itu, Pancasila dan Bahasa Indonesia wajib dimasukkan ke dalam PP SNP merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Kurikulum di jenjang perguruan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia," ucap Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/4).
Dia menerangkan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UU memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan PP.
"Peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan ataupun tidak memuat hal-hal yang telah diwajibkan di dalam UU," ujar Syarief menegaskan.
Anggota Majelis Tinggi PD itu juga mempertanyakan proses penyusunan PP SNP tersebut dan mendorong pemerintah mengevaluasi tim penyusunnya.
"Sebab, kesalahan seperti hilangnya mata kuliah wajib bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan di Indonesia," kata Syarief.