Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarief Hasan Sebut Evaluasi Presidential Threshold Urgen Dibahas

Sabtu, 06 November 2021 – 19:28 WIB
Syarief Hasan Sebut Evaluasi Presidential Threshold Urgen Dibahas - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyatakan evaluasi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden penting dilakukan. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyatakan evaluasi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden penting dilakukan.

Pasalnya, menurut dia, hal itu membatasi peluang putra/putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden.

"Syarat presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional yang sekarang berlaku membatasi pilihan rakyat memilih calon pemimpin,” ungkap politisi senior Partai Demokrat ini.

Sebaliknya, dia juga berpandangan usulan penaikan syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar lima persen bukanlah pilihan yang tepat dalam kerangka menjaga momentum demokrasi.

Syarief Hasan menyebut dengan kenaikan itu rakyat akan rugi karena hangusnya suara sah dalam memilih wakil rakyat rakyat dan partai yang mengusungnya.

Parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen yang sekarang berlaku masih menjadi opsi yang tepat untuk mengakomodir kehendak demokrasi. Ini adalah bentuk kebajikan politik dalam merawat keberagaman politik di Indonesia.

"Padahal ini adalah kehendak demokrasi yang perlu kita rawat bersama. Justru yang terpenting adalah mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold," tegas Syarief Hasan.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini, ketentuan presidential threshold ini sebaiknya dihapus saja, atau setidaknya semua partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen dapat mengajukan calon presiden.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyatakan evaluasi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden penting dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close