Syarief Hasan Sebut Evaluasi Presidential Threshold Urgen Dibahas
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Ini adalah ketentuan konstitusi yang jelas dan terang terkait hak dan peluang yang sama oleh setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden.
"Aturan ini hanya akan membatasi pilihan politik rakyat, bahkan memunculkan oligarki politik. Padahal salah satu ciri mendasar demokrasi adalah partisipasi politik yang luas dan menyeluruh,” kata Syarief.
Syarief mengingatkan agar semua pihak dapat belajar dari pengalaman pilpres sebelumnya. Aturan presidential threshold yang sekarang berlaku telah memunculkan polarisasi dan melanggengkan politik identitas.
Bahkan, lanjut dia, mengakibatkan keterbelahan sosiologis yang merupakan dampak dari pengkubuan politik, "Ini menyita banyak energi bangsa ini. Jika aturan ini terus diberlakukan, maka sama halnya kita melanggengkan demokrasi kartel," ungkap dia.
Momentum pemilihan pemimpin hanya akan ditentukan segelintir elit, mencederai keinginan rakyat.
“Memang tidak ada alasan kuat dan mendasar untuk tetap memberlakukan aturan presidential threshold ini," ucap dia.
"Kita harus konsisten dengan kehendak konstitusi dan terus merawat demokrasi,” imbuh Syarief Hasan. (jpnn)